Visitasi Akreditasi

88 / 100

Visitasi Akreditasi

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Seperti yang ada di Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2)

Visitasi Akreditasi
Visitasi Akreditasi 2

Lalu pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:

  • Sekolah Dasar (SD);
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  • Sekolah Menengah Atas (SMA);
  • Madrasah Aliyah (MA);
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
  • Sekolah Luar Biasa (SLB); dan

Visitasi Akreditasi adalah kunjungan tim asesor ke sekolah / Lembaga pendidikan  dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah/ Lembaga pendidikan  verifikasi data pendukung, serta pemdalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek Akreditasi. Adapun hal lain yang harus kalian ketahui mengenai Visitasi Akreditasi adalah mengenai kapan waktu akan dilakasnakan Visitasi Akreditasi sekolah.

Dalam  melakukan Visitasi Akreditasi ke sekolah tim pihak Asesor paling lambat nya 5 bulan setelah BAP-S/M menerima instrumen akreditasi sekolah/madrasah. Dalam waktu 5 bulan ini pihak sekolah harus menerapkan prisip dari Visitasi Akreditasi.

Prinsip – prinsip Visitasi Akreditasi

  • Efektif: mampu menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang memerlukannya .
  • Efisien: dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan
  • Objektif: Berdasarkan kenyataan pada sejumlah indikator yang dapat diamati
  • Mandiri: mendorong sekolah/madrasah melakukan pengisian instrumen akreditasi secara akurat sbg salah satu fungsi pokok manajemen penyelenggaraan sekolah/ madrasah dlm rangka pemberdayaan sekolah/madrasah .

Selain prinsip visitas juga ada yang Namanya Ketentuan Pelaksanaan Visitasi Akreditasi Sekolah, di bwah ini kami rangkum ketentuan yang dilakukan dalam Visitasi Akreditasi adalah sebagai berikut,

Ketentuan yang dilakukan dalam melaksanakan Visitasi Akreditasi:

  • Visitasi Akreditasi adalah dilakukan oleh asesor bersertifikat BAN-S/M atau BAP-S/M.
  • Visitasi Akreditasi adalah dilakukan secara obyektif, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan.
  • Asesor wajib menjunjung tinggi kerahasiaan hasil visitasi.
  • Asesor melaksanakan visitasi sesuai dengan surat tugas yang telah dikeluarkan oleh BAP-S/M.

Tata cara pelaksnanaan dari Visitasi Akreditasi adalah sebagai berikut :

1. Persiapan visitasi

  • BAP-S/M menunjuk dan menugaskan tim asesor
  • Asesor melengkapi perangkat akreditasi dan format-format yang dibutuhkan
  • Asesor mempelajari dan mencermati hasil evaluasi diri yang telah dilakukan oleh sekolah/madrasah
  • Asesor memberikan catatan pada setiap komponen, sehingga memiliki pengetahuan awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah
  • Asesor membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan Tugas

Sebelum melaksanakan visitasif, asesor :

  • Mempelajari dan mencermati hasil isian instrumen akreditasi sekolah/madrasah
  • Mencari tahu informasi awal tentang kondisi dan kinerja sekolah/madrasah
  • Mempersiapkan format-format yang akan digunakan dalam visitasi
  • Format yang diperlukan dalam visitasi :
  • Dokumen/copy instrumen akreditasi sekolah/madrasah
  • Format isian untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi untuk setiap komponen
  • Format perhitungan/skoring hasil visitasi
  • Format catatan hasil visitasi untuk tiap komponen
  • Format saran dan rekomendasi dari hasil visitasi

2. Verifikasi dan Validasi Data

  • Asesor melakukan visitasi ke sekolah/ madrasah yang akan diakreditasi.
  • Asesor menemui kepala sekolah/madrasah dan warga sekolah/madrasah untuk menyampaikan tujuan visitasi
  • Asesor membandingkan data instrumen evaluasi diri dengan kondisi nyata sekolah/madrasah melalui pengamatan, observasi kelas, wawancara, dan pencermatan ulang data pendukung.
  • Asesor juga dimungkinkan untuk melakukan pencarian data dan informasi tambahan
  • Kepala sekolah/madrasah membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan Visitasi

3. Verifikasi dan Validasi Data

  • Setelah melakukan verifikasi, tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah/madrasah.
  • Pertemuan untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidaksesuaian yang sangat signifikan antara fakta dengan data evaluasi diri.
  • Pada tahap klarifikasi temuan ini, sekolah/ madrasah memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi
  • Klarifikasi ini bukan merupakan langkah kompromi antara tim asesor dengan sekolah/madrasah untuk memperoleh peringkat akreditasi secara tidak benar.

4. Penyusunan Laporan

  • Masing-masing anggota tim asesor menyusun laporan individual yang memuat nilai dan catatan untuk masing-masing komponen
  • Laporan individual dijadikan bahan untuk didiskusikan bersama-sama dengan anggota tim asesor lainnya untuk menyusun laporan tentang pelaksanaan dan hasil visitasi.
  • Dalam diskusi tersebut dibahas berbagai komponen, aspek, dan indikator akreditasi sesuai dengan hasil verifikasi, validasi, dan pendalaman data serta informasi untuk menetapkan laporan akhir dan perumusan rekomendasi

5. Penyerahan Laporan

  • Laporan tim asesor mencakup hasil penilaian Visitasi Akreditasi adalah yang dilengkapi pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan visitasi dan saran-saran pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah
  • Laporan tim asesor dilengkapi laporan individu masing-masing asesor.
  • Penyerahan laporan dilakukan sesegera mungkin dengan berita acara serah terima laporan Tim Asesor

Artikel Terkait

WiryaOne adalah penulis utama dari blog Lentera EDU. Dia adalah pecinta edukasi, kreatifitas dalam dunia internet.

Tinggalkan komentar