Barang Kena Pajak

Pengertian Barang Kena Pajak Dan Contohnya

Barang Kena Pajak, menurut undang – undang perpajakan, bahwa barang berwujud / tidak berwujud baik bergerak / tidak bergerak yang menyebabkan seseorang wajib membayar pajak, dan sebagai warga negara yang baik, kita hendaknya membayar pajak bila memiliki Barang Kena Pajak.

Pengertian Barang Kena Pajak

Pada dasarnya, pengenaan pajak terhadap barang kena pajak bersifat negative list yang berarti semua barang adalah BKP, kecuali ditentukan sebaliknya. Pengecualian tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

Pengertian barang kena pajak adalah barang berwujud baik bergerak/tidak bergerak maupun barang tidak berwujud. Barang kena pajak tidak berwujud dapat berupa hak paten, hak cipta, formula, desain, dan lain-lain.

Pajak yang dibebankan pada BKP disebabkan karena penjual adalah wajib pajak dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bila penjual belum masuk kategori wajib pajak, maka barang tersebut tidak dikenakan pajak.

Barang kena pajak adalah barang yang kepemilikannya menyebabkan seseorang dibebani pembayaran pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jenis barang kena pajak

Terdapat dua jenis barang kena pajak yang menyebabkan wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak.

1. Barang berwujud

Jenis barang kena pajak pertama adalah barang berwujud. Contoh barang kena pajak berwujud adalah tanah, bangunan, mobil, dan motor. Dari contoh tersebut, barang yang dikenai pajak dan tidak bergerak adalah tanah dan bangunan sementara barang bergerak adalah mobil dan motor.

2. Barang tidak berwujud

Kedua, jenis barang kena pajak adalah barang tidak berwujud. Sesuai namanya, contoh barang kena pajak tidak berwujud adalah merek dagang, formula produk, desain serta hak paten. Walaupun barang-barang tersebut tidak memiliki wujud, tetapi keberadaannya mendatangkan manfaat ekonomi dan tidak termasuk kebutuhan pokok sehingga dikenakan pajak.

Jenis barang tidak kena pajak

Jenis Barang Tidak Kena Pajak menurut Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 s.d. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:

1. Kebutuhan pokok

Kebutuhan pokok merupakan bahan pangan yang sangat diperlukan oleh masyarakat. Contoh  bahan kebutuhan pokok adalah:

Beras, jagung, sagu, gabah, kedelai

Daging segar sebelum melalui proses apapun, tetapi telah disembelih, dikuliti, dipotong, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dibekukan, diasamkan, serta diawetkan dengan cara apapun.

Telur yaitu yang telah dikemas ataupun belum, diasinkan, tetapi belum mengalami pengolahan

Garam beryodium maupun tidak beryodium

Susu yaitu susu yang telah mengalami proses pendinginan atau pemanasan, tidak mengandung zat tambahan apapun baik dikemas maupun belum dikemas.

Sayuran dari hasil pemetikan yang telah dicuci, dikupas, dipotong, disimpan dalam suhu beku baik dikemas maupun tidak dikemas

Buah-buahan yang dipetik dan telah dicuci, dikupas, dipotong, baik dikemas maupun tidak dikemas

2. Barang hasil ekstraksi bumi

Barang hasil ekstraksi bumi pada bidang penggalian, pengeboran dan pertambangan tidak dikenai pajak jika diambil langsung dari sumber aslinya.

3. Seluruh hidangan baik minuman atau makanan yang disajikan di rumah makan, hotel, restoran, dan sejenisnya

Makanan dan minuman yang disajikan pada rumah makan dan restoran baik dimakan di tempat atau tidak, tidak akan dibebani pajak. Namun, pernahkah kamu mendapat tagihan pajak pada nota pembayaran saat makan di restoran? Pajak tersebut kemungkinan besar adalah pajak dari kegiatan operasional rumah makan itu sendiri.

Namun hidangan yang disajikan jasa boga atau katering tidak termasuk ke dalam barang bebas pajak.

4. Emas batangan, uang dan surat-surat berharga

Digunakan dalam transaksi kegiatan ekonomi, uang, seperti halnya emas batangan tidak dikenakan pajak. Surat-surat berharga semisal obligasi atau saham juga tidak dikenai pajak.

Barang Kena Pajak yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang diterapkan pada setiap transaksi jual beli barang/jasa. Sedangkan barang bebas PPN adalah BKP di mana kepemilikan atau penyerahannya tidak dibebani pajak karena sifat tertentu.

Bila dilihat dari substansinya, barang-barang tersebut harusnya masuk ke dalam kategori BKP, tetapi karena sifatnya yang strategis, maka barang-barang tersebut dibebaskan dari PPN.

Barang tidak kena PPN terbagi menjadi 2 yaitu:

1. Barang bersifat strategis

Sifat strategis merujuk pada kebermanfaatannya dalam masyarakat. Sedangkan contohnya adalah sebagai berikut:

Bahan baku atau makanan untuk ternak, unggas dan ikan

Bahan baku perak

Bahan baku uang baik logam atau kertas

Perlengkapan pabrik dan mesin produksinya kecuali suku cadang

Benih atau bibit dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perhutanan, penangkaran dan peternakan

Listrik dengan daya di bawah 6.600 Watt

Air bersih yang diproduksi perusahaan air minum

Hasil panen pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perhutanan, penangkaran dan peternakan

2. Barang tertentu yang bebas PPN

Barang tertentu bebas PPN adalah barang yang dibutuhkan rakyat untuk kemaslahatan bersama dan penggunaannya diatur oleh pemerintah. Contohnya antara lain:

Asrama mahasiswa

Impor senjata

Amunisi

Rumah susun

Rumah sangat sederhana

Kendaraan patroli

Alat angkutan darat (termasuk kendaraan bagi aparat TNI/POLRI)

Kendaraan khusus dan kendaraan lapis baja

Penyerahan rumah sederhana

Kitab suci dan buku agama

Impor buku pelajaran umum

Itulah penjelasan mengenai pengertian dan berbagai jenis barang kena pajak, dan semoga bermanfaat

Artikel Terkait

WiryaOne adalah penulis utama dari blog Lentera EDU. Dia adalah pecinta edukasi, kreatifitas dalam dunia internet.

Tinggalkan komentar