Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan sebuah standar atau indikator yang diatur sebagai sebuah capaian yang harus dicapai oleh peserta didik untuk bisa lulus dalam sebuah materi pembelajaran.
SKL sendiri diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, Standar Kompetensi Lulusan memiliki definisi sebagai kriteria untuk menentukan kemampuan lulusan (peserta didik) berdasarkan tiga hal yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Nah, untuk mengetahui apa makna, pengertian, serta fungsi dari SKL ini dalam pembelajaran di sekolah, lewat artikel ini, kami akan membahas secara tuntas untuk Anda semua. Yuk, simak sampai habis pembahasannya di bawah ini. .
Daftar Isi
Apa Itu Standar Kompetensi Lulusan?
Standar Kompetensi Lulusan atau yang biasa disebut sebagai SKL merupakan hasil analisis kompetensi yang sangat diperlukan dalam penyusunan sebuah kurikulum. Kompetensi memiliki arti sebagai kemampuan berpikir, bersikap, dan bertindak dari peserta didik yang dilakukan secara konsisten sebagai wujud dari sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Sedangkan standar kompetensi diartikan sebagai sebuah tolak ukur minimal yang harus dicapai oleh peserta didik dalam proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang dia jalani. Sikap, pengetahuan, dan keterampilan adalah tiga hal dasar yang menjadi patokan guru untuk menilai peserta didik.
Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Pasal 35), pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai Standar Kompetensi Lulusan. Dalam undang-undang tersebut, SKL didefinisikan sebagai sebuah kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipenuhi oleh peserta didik dalam satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Selain digunakan sebagai penilaian atau tolak ukur siswa dalam kelulusan, SKL digunakan juga untuk pengembangan standar isi, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga pendidik, standar proses, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar sarana prasarana.
Penggunaan standar kompetensi lulusan tidak berhenti sampai disitu saja. Pada penyusunan Ujian Nasional beberapa tahun lalu, Kemdikbud menggunakan standar kompetensi lulusan untuk menyusun kisi-kisi Ujian Nasional. Hal ini dilakukan untuk mengukur proses pembelajaran yang dilakukan peserta didik pada mata pelajaran yang diujikan secara nasional.
Penyusunan standar kompetensi lulusan sudah disesuaikan dengan kemampuan minimal yang bisa dicapai oleh siswa. Diharapkan adanya standar kompetensi lulusan ini, dapat membuat siswa termotivasi untuk bisa menyelesaikan masa belajar pada satuan pendidikan jenjang dasar dan menengah.
Dalam menyusun SKL ini, pemerintah menggunakan empat dasar, yaitu adalah:
- Tujuan pendidikan nasional
- Tingkat perkembangan peserta didik
- Kerangka kualifikasi nasional Indonesia
- Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
Fungsi Standar Kompetensi Lulusan
Fungsi utama dari standar kompetensi lulusan adalah sebagai syarat minimum yang harus dicapai oleh peserta didik dalam proses pembelajaran. Selain sebagai pedoman untuk penilaian kelulusan peserta didik bagi guru, ternyata SKL ini memiliki fungsi lain. Berikut ini adalah fungsi standar kompetensi lulusan di berbagai jenjang pendidikan:
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai jurusannya.
Semua fungsi standar kompetensi lulusan di atas sudah diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan Pasal 26 Ayat (1) sampai (3).
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan
Ruang lingkup Standar Kompetensi Lulusan di dalamnya tersusun melalui persyaratan kualifikasi peserta didik yang harapannya dapat dicapai oleh para peserta didik saat setelah masa belajarnya usai pada satuan pendidikan di jenjang dasar dan menengah.
Sesuai pengertian di atas, ada tiga kompetensi yang harus dicapai oleh siswa yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan. Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sendiri memiliki batasan pada peserta didik usia dini atau PAUD dan anak berkebutuhan khusus yang memiliki hambatan intelektual.
- Satuan pendidikan yang terdiri dari:
1. SD, MI, SDLB, dan Paket A
2. SMP, MTs, SMPLB, dan Paket B
3. SMA, MA, SMK, MAK, SMALB, dan Paket C - Kelompok Mata Pelajaran yang di dalamnya terdapat agama dan akhlak mulia, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, kewarganegaraan dan budi pekerti, dan jasmani olahraga dan kesehatan
- Mata pelajaran
Akhir Kata
Demikianlah ulasan lengkap mengenai pengertian dari Standar Kompetensi Lulusan. Kami harap pembahasan ini bisa bermanfaat untuk Anda semua yang sudah membacanya sampai habis. Dan semoga dapat menambah wawasan kita semua mengenai dunia pendidikan.