Pengertian Keadilan merupakan sebuah keadaan dimana semua orang dapat diperlakukan sesuai dengan hak nya masing-masing. Keadilan juga dapat dipandang sebagai sebuah sifat yang artinya sama rata, sama berat, tidak berperilaku sewenang-wenang. Definisi keadilan cukup beragam dan dipengaruhi oleh banyak hal.
Hal-hal tentang keadilan memiliki hubungan erat dengan yang namanya “Hukum”. Hukum sejak dahulu ada dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat, sehingga dengan adanya hukum terciptalah keadilan di dalam masyarakat itu sendiri.
Menelaah lebih jauh, keadilan sendiri memiliki makna dan penjelasan yang dalam. Nah, untuk itu, agar lebih jelas mengetahui definisi dari keadilan. Pada pembahasan kali ini, kami akan mengulas mengenai definisi dan makna tentang keadilan.
Apa Pengertian Keadilan?
Mengacu kepada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) keadilan merupakan sebuah kata yang berasal dari kata dasar “adil”. Adil sendiri dalam KBBI memiliki tiga fungsi, yaitu:
- Tidak memihak, tidak berat sebelah, dan sama berat.
- Berpegang teguh kepada kebenaran atau berpihak pada yang benar
- Sepatutnya, atau tidak sewenang-wenang
Jika ditinjau dari sudut pandang hukum, keadilan adalah kondisi dimana semua orang diperlakukan dengan sama di hadapan hukum. Inilah salah satu fungsi adanya hukum, yaitu untuk melindungi hak setiap orang dalam lingkungan bermasyarakat, sehingga dapat tercipta keadilan.
Keadilan juga disebutkan dalam Pancasila pada sila ke-5, yang mana berbunyi “Kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia”. Secara tersirat, sila ke-5 tersebut menyebutkan begitu pentingnya keadilan untuk semua orang. Semua orang harus mendapatkan haknya tanpa pengecualian.
Dari sisi filsafat, keadilan adalah persoalan yang sangat mendasar. Keadilan dinilai sebagai salah satu jenis nilai yang sifatnya abstrak, dimana manusia sulit untuk mengukurnya. Cara yang paling mudah untuk memahami keadilan adalah dengan mewujudkannya dalam bentuk hukum.
Seperti yang sudah disebutkan tadi, salah satu fungsi dan peranan hukum adalah membuat semua orang mendapatkan pemenuhan hak nya dengan seadil-adilnya. Dewasa ini, dalam memenuhi pemenuhan keadilan tersebut, masyarakat menggunakan sistem peradilan pidana.
Karakteristik
Keadilan mengandung moral yang universal namun dinamis. Setiap orang akan merasakan keadilan apabila semua haknya dapat dipenuhi secara sama dan tidak ada keberpihakan kepada kelompok tertentu. Setiap individu dapat memahami keadilan dengan makna yang berbeda. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pandangan dari segi penilaian, pengamatan, persepsi, dan perasaan atas keadilan itu sendiri.
Manusia tidak boleh mendefinisikan keadilan sebagai sebuah keinginan, rasa, atau harapan. Sifat asli dari keadilan yaitu abstrak, sebuah hal yang tidak bisa diukur secara pasti. Rasa adil hanya dapat dirasakan oleh manusia lewat hati nuraninya.
Plato sendiri telah menjelaskan bahwa keadilan memiliki 3 klasifikasi yaitu:
- Rasa keadilan muncul dari setiap individu atau orang secara alami
- Sifat keadilan yang terdapat di dalam setiap manusia membentuk pengaturan dan kontrol diri terhadap emosi dengan tujuan untuk beradaptasi dengan lingkungan sosial
- Keadilan adalah alat bagi setiap orang untuk memenuhi kodratnya sebagai manusia secara utuh.
Nilai-Nilai Keadilan
Total terdapat tiga nilai keadilan, yaitu sebagai berikut:
- Keadilan distributif, artinya negara wajib memberikan keadilan secara menyeluruh kepada setiap warga negaranya dalam setiap hal, seperti pemenuhan hak dan kewajiban, kesejahteraan ekonomi, dan sebagainya.
- Keadilan Komutatif, memiliki artian sebagai hubungan keadilan sesama antar warga atau antar masyarakat secara timbal balik.
- Keadilan legal, adalah sebuah bentuk keadilan antara warga negara dengan negara. Bentuk keadilan ini yaitu semua warga negara wajib mematuhi segala perundang-undangan yang sudah diberlakukan.
Akhir Kata
Itulah tadi pengertian dari keadilan secara mendalam. Kami harap artikel ini dapat membantu kalian dalam menjawab mengenai definisi keadilan.